Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan yang ditahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, di Cirebon pada 2016. Pembebasan ini setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya akan mematuhi putusan hakim praperadilan sehingga Pegi Setiawan bebas dari jeratan hukum.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
