Bandung, IDN Times - Mantan pekerja PT Pegadaian di UPC Batujajaran, didapati melakukan penipuan mencapai Rp559 juta. Hal ini didapati setelah ada audit yang dilakukan tim auditor internal perusahaan.
RAS, dulunya bekerja di bagian pengelolaan kantor. Ketika ada pemeriksaan keuangan, dia didapati melakukan penipuan yang merugikan perusahaan.
Dia melakukan penyaluran kredit fiktif yaitu dengan sengaja menyalahgunakan data nasabah untuk melakukan penyaluran kredit tanpa sepengetahuan nasabah yang digunakan datanya, serta melakukan penyaluran kredit dengan barang jaminan emas perhiasan palsu kemudian uang pinjaman dari kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku. Kasus ini pun sekarang sedang ditangani Satreskrim Polres Kota Cimahi.
"Kami berkomitmen untuk melakukan aksi bersih-bersih perusahaan negara dari ulah oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN," kata Maryono selaku Pemimpin Wilayah Pegadaian Jawa Barat, Rabu (16/10/2024).