Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakar UI Soroti Kriteria Keputusan Bisnis dalam Perkara Korupsi
Pakar UI Soroti Kriteria Keputusan Bisnis dalam Perkara Korupsi (Dok. Kelopak)
  • Pakar UI Yetty Komalasari Dewi menekankan keputusan direksi perlu memenuhi itikad baik, bebas konflik kepentingan, berbasis informasi memadai, dan keyakinan rasional demi kepentingan perseroan.
  • Forum KELOPAK menghadirkan mantan pejabat dan keluarga yang menyampaikan pengalaman proses hukum, termasuk kekhawatiran kriminalisasi serta pertanyaan atas audit dan perubahan dakwaan kerugian negara.
  • Guru Besar UI Topo Santoso menegaskan kerugian negara perkara korupsi harus nyata, pasti, tersedia sejak penyidikan, dan dasar perhitungannya terbuka untuk pembelaan tersangka atau terdakwa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan empat kriteria utama dalam penerapan doktrin business judgement rules atau aturan pertimbangan keputusan bisnis. Kriteria tersebut meliputi itikad baik, tidak adanya konflik kepentingan dan persekongkolan, keputusan berdasarkan informasi, serta keyakinan rasional bahwa keputusan diambil demi kepentingan terbaik perseroan.

“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” kata Yetty dalam diskusi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan: Mendengar Suara Pakar, Korban Kriminalisasi, dan Keluarga yang Memperjuangkan Keadilan.

Diskusi yang diinisiasi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Senin (26/10/2026), tersebut membahas pemahaman mengenai kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum. Forum ini menghadirkan pakar hukum, individu yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi, serta keluarga yang memperjuangkan keadilan bagi anggota keluarganya.

Sejumlah pihak yang hadir antara lain mantan Direktur Merpati Airlines Hotasi Nababan, mantan Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi, videografer Amsal Sitepu, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta Roria Pakpahan dan Dina E.K. Rini yang merupakan istri dari mantan pejabat Pertamina. Mereka menyampaikan pengalaman dan pandangan terkait proses hukum serta dampaknya terhadap individu dan keluarga.

1. Kriteria keputusan bisnis menjadi sorotan

Pakar UI Soroti Kriteria Keputusan Bisnis dalam Perkara Korupsi (Dok. Kelopak)

Dalam forum tersebut, Yetty menekankan pentingnya pemenuhan kriteria business judgement rules dalam menilai keputusan direksi. Prinsip ini berkaitan dengan itikad baik, ketiadaan konflik kepentingan, penggunaan informasi yang memadai, dan keyakinan rasional bahwa keputusan diambil untuk kepentingan perseroan. Penerapan kriteria tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban atas keputusan bisnis.

Selain paparan pakar, forum juga menghadirkan kesaksian dari pihak yang pernah berhadapan dengan proses hukum. Hotasi Nababan mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan kriminalisasi terhadap pengambil keputusan.

“Saya pikir saya korban terakhir,” ungkapnya saat menceritakan pengalamannya.

2. Keluarga mempertanyakan proses penghitungan kerugian negara

ilustrasi perencanaan keuangan (freepik.com/Freepik)

Roria Pakpahan menyampaikan keberatan terkait proses hukum yang menjerat suaminya, mantan Manager Trading Pertamina Patra Niaga Edward Corne. Ia menyoroti waktu penerbitan audit kerugian negara dan perubahan dakwaan dalam perkara tersebut.

“Setelah empat bulan penahanan, baru keluar audit kerugian negara. Lalu sidang dilakukan delapan bulan setelah penahanan, dengan dakwaan yang berubah. Yaitu tidak ada oplosan, dan kerugian negara berubah menjadi Rp285 triliun,” ungkap Roria.

Ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disampaikan dalam persidangan. “Ahli BPK yang ditunjuk menyatakan data yang menjadi dasar perhitungan didapatkan dari penyidik, lalu ada LSM yang ditunjuk (untuk mengaudit) namun bukan berkecimpung di migas dapat mengeluarkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun tanpa penjelasan bagaimana metodologinya,” ungkapnya.

3. Pakar hukum menekankan validitas kerugian negara

Pakar UI Soroti Kriteria Keputusan Bisnis dalam Perkara Korupsi (Dok. Kelopak)

Persoalan penghitungan kerugian negara juga disoroti dalam perkara yang menjerat Ibrahim Arief atau Ibam terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam menyatakan tidak menerima suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut dan menyebut majelis hakim mengakui tidak ada keuntungan yang dapat dikaitkan secara langsung dengannya.

“Tidak ada suap atau gratifikasi yang saya terima sama sekali di sini. Baik dari vendor, dari seller, dari pejabat ataupun dari Google dalam perkara ini. Mereka (majelis hakim) mengakui tidak ada yang keuntungan yang bisa dikaitkan secara langsung. Yang kedua, semua pihak mengakui, tidak ada kongkalikong,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan pengenaan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, termasuk dasar penghitungannya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus dihitung secara valid, nyata, dan pasti. “Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Selain itu memiliki syarat waktu artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Topo menambahkan, keterbukaan mengenai dasar penghitungan kerugian negara diperlukan agar tersangka atau terdakwa dapat menyiapkan pembelaan. “Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka/terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” pungkasnya. Forum tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tetap tegas terhadap korupsi, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article