Bandung, IDN Times – Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan empat kriteria utama dalam penerapan doktrin business judgement rules atau aturan pertimbangan keputusan bisnis. Kriteria tersebut meliputi itikad baik, tidak adanya konflik kepentingan dan persekongkolan, keputusan berdasarkan informasi, serta keyakinan rasional bahwa keputusan diambil demi kepentingan terbaik perseroan.
“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” kata Yetty dalam diskusi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan: Mendengar Suara Pakar, Korban Kriminalisasi, dan Keluarga yang Memperjuangkan Keadilan.
Diskusi yang diinisiasi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Senin (26/10/2026), tersebut membahas pemahaman mengenai kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum. Forum ini menghadirkan pakar hukum, individu yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi, serta keluarga yang memperjuangkan keadilan bagi anggota keluarganya.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain mantan Direktur Merpati Airlines Hotasi Nababan, mantan Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi, videografer Amsal Sitepu, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta Roria Pakpahan dan Dina E.K. Rini yang merupakan istri dari mantan pejabat Pertamina. Mereka menyampaikan pengalaman dan pandangan terkait proses hukum serta dampaknya terhadap individu dan keluarga.
