Bandung, IDN Times - Hakim tunggal, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan gugur.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, berdasarkan keputusan hakim ini Pegi Setiawan dapat dinyatakan korban salah tangkap. Dia menilai Polda Jabar telah keliru menetapkan tersangka yang sebelumnya DPO
"Ya hakim betul betul mempertimbangkan fakta yg muncul terbukti di pengadilan dan beserta keyakinanya. Bahwa yang dilakukan penyidik polda terdapat kekeliruan," jelas Nandang, Senin (8/7/2024).
