Bandung, IDN Times - Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen berpotensi mengurangi jumlah wisatawan yang datang ke wilayah Jawa Barat. Para pengusaha hotel yang memiliki tempat hiburan merasa keberatan atas aturan kenaikan ini.
Pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
