Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam turut mendukung langkah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang mengevaluasi mekanisme pengajuan dan penyaluran dana hibah untuk yayasan dan pondok pesantren.

Beberapa diantaranya yaitu, Persis dan Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persis Jabar, Iman Setiawan Latif mengatakan, kebijakan dana hibah ini harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan Islam.

"Persis Jabar sepakat, bahwa dana hibah pesantren harus tetap ada tapi didahului dengan evaluasi dan dioptimalkan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan dampak nyata. Evaluasi harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar rutinitas birokrasi belaka," ujar Iman kepada awak media, Senin (28/4/2025). 

1. Harus ada prinsip keadilan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Iman pun menyarankan agar Pemprov Jabar melibatkan stakeholder terkait, seperti Kemenag dan Ormas Islam dalam verifikasi penerima hibah dan penyalurannya.

"Ini untuk memastikan pesantren yang benar-benar membutuhkan dan memiliki program jelas serta mendapat prioritas. 

Proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar pun, kata dia, merupakan langkah positif, asal kriteria evaluasinya jelas.

"Misalnya, menilai kelayakan proposal, track record pengelolaan dana sebelumnya, dan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan," katanya.

2. Pesantren kecil harus mendapatkan alokasi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (IDN Times/Fatimah)

Sementara, Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PW NU) Jabar, KH. Juhadi Muhammad mengatakan, kebijakan pemberian dana hibah ini harus proporsional dan berkeadilan, agar semua yayasan dan pesantren mendapatkan bantuan.

"Ya, menurut kami dari PW NU proporsional saja, yang setiap tahun dapat dan besar (anggarannya) ya digeserlah ke pesantren yang kecil yang belum pernah dapat atau dapat juga ya, tidak seberapa kan gitu," ujar KH. Juhadi.

NU Jabar sepakat, jika pada akhirnya Pemprov Jabar kembali memunculkan menu pesantren dan yayasan pada Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk APBD 2025.

"Sekarang sudah diralat oleh Gubernur, di SIPD nya sudah dibuka juga, ya dibuat lebih proporsional. Ya, memang harus begitu. Harus proporsional dan juga jangan yang setiap tahun dapat terus, harus ada keadilan," katanya. 

3. Pengembangan pesantren menjadi fokus Pemprov Jabar

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan menjadi prioritas Pemrov Jabar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan ada dalam kamus Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) APBD Tahun 2026. 

"Termasuk dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029," ujar Herman.

Dikatakan Herman, pengembangan pesantren dalam kamus SIPD nomenklaturnya adalah pembangunan ruang kelas baru pesantren, perbaikan ruang kelas baru pesantren dan ⁠pengembangan kegiatan pesantren.

Adapun untuk sarana dan prasarana keagamaan, dalam kamus SIPD tercantum dengan nomenklatur, operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan lingkup Provinsi Jawa Barat, ⁠pembangunan dan rehabilitasi Mesjid/Mushola/tempat peribadatan lainnya, sarana perlengkapan ibadah dan Perbaikan MA Negeri/Swasta.

Herman juga mengatakan bahwa, kebijakan strategis pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan tercantum dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 -2029.

"Tempo hari Pak Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat sudah menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029. Didalamnya dengan tegas mencantumkan kebijakan terkait pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan," katanya.

Editorial Team