Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ombudsman Jabar Kritik Robohnya Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran
Kantor Ombudsman Jabar. Dok. IDN Times/Azzis Zulkhairil
  • Ombudsman Jabar mengkritik robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran setelah peresmian, menilai isu utamanya bukan hanya jumlah pengguna, melainkan jaminan keamanan dan kelayakan sejak awal.
  • Ombudsman meminta kejelasan rantai tanggung jawab pembangunan, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan teknis, status proyek, sumber pembiayaan, hingga pihak yang menyatakan jembatan layak digunakan.
  • Robohnya jembatan dinilai harus memicu evaluasi menyeluruh terhadap koordinasi, kapasitas, daya dukung, prosedur keselamatan, dan pengendalian penggunaan, bukan sekadar perbaikan fisik sebelum dibuka kembali.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Agustus 2026

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, roboh sesaat setelah diresmikan.

3 September 2026

Ombudsman Jawa Barat mengkritik insiden tersebut dan meminta kejelasan mengenai kelayakan, pengawasan, serta tanggung jawab pembangunan jembatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengkritik robohnya Jembatan Gantung Pongpet sesaat setelah diresmikan dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan, kelayakan teknis, keselamatan, serta tanggung jawab pihak yang terlibat.
  • Who?
    Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Fitry Agustine menyampaikan kritik tersebut. Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
  • Where?
    Jembatan Gantung Pongpet berada di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
  • When?
    Jembatan roboh sesaat setelah peresmian pada Minggu, 30 Agustus 2026. Fitry Agustine menyampaikan keterangan resmi pada Kamis, 3 September 2026.
  • Why?
    Ombudsman menilai perlu dipastikan siapa yang menjamin jembatan aman dan layak digunakan, termasuk kapasitas, daya dukung, prosedur keselamatan, pengawasan, pemeriksaan teknis, serta pengendalian penggunaan.
  • How?
    Ombudsman meminta penelusuran seluruh tahapan, dari perencanaan, koordinasi, status dan sumber pembiayaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penetapan kelayakan. Hingga saat ini belum ada kepastian mengenai rantai tanggung jawab setiap pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jembatan gantung Pongpet di Desa Margacinta, Pangandaran, roboh setelah baru dibuka hari Minggu. Ombudsman Jawa Barat bilang harus dicek siapa yang membuat, mengawasi, dan bilang jembatan itu aman. Mereka mau semua proses diperiksa, termasuk kekuatan jembatan dan aturan keselamatan, supaya orang bisa memakai jembatan dengan aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sorotan Ombudsman Jabar membuka ruang evaluasi yang lebih menyeluruh atas pembangunan Jembatan Pongpet, dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai inti pelayanan publik. Penekanan pada kejelasan peran, pemeriksaan teknis, kapasitas, dan prosedur penggunaan menunjukkan pentingnya tata kelola yang dapat memastikan fasilitas publik benar-benar layak dan aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat turut mengkritik mengenai insiden robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026).

Plt Kepala Perwakilan Ombudsdman Jabar, Fitry Agustine menilai, peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya berhenti pada perdebatan mengenai jumlah orang yang melintas di atas jembatan sebelum akhirnya roboh. Mereka menganggap ada persoalan yang dinilai lebih mendasar dan perlu dijawab yaitu siapa yang memastikan jembatan itu aman dan layak digunakan masyarakat.

"Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting, apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya?," kata Fitry, dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

"Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?," ujarnya.

1. Rantai tanggungjawab harus jelas

Bupati Pangandaran setelah insiden jembatan ambruk Dok. Tangkap Layar-IDN Times

Fitry menilai, peristiwa robohnya Jembatan Pongpet perlu dilihat secara menyeluruh bukan hanya soal apa yang terjadi ketika jembatan dipadati masyarakat, tetapi juga seluruh proses sebelum jembatan tersebut diresmikan dan dibuka untuk umum.

Adapun Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat. Ombudsman memandang perlu ada kejelasan mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan, hingga pembagian peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

"Harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan," katanya.

"Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," ujar Fitry.

2. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang aman dan layak

Bupati Pangandaran setelah insiden jembatan ambruk. Dok. Tangkap Layar-IDN Times

Menurut Fitry, selesainya pembangunan sebuah jembatan secara fisik tidak serta-merta berarti fasilitas tersebut sudah siap digunakan masyarakat.

Ada sejumlah tahapan yang harus dipastikan, mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung jembatan, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan fasilitas tersebut.

Dalam perspektif pelayanan publik, kata dia, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang aman dan layak. Karena itu, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar penyelesaian pekerjaan atau peresmian, tetapi harus memastikan keselamatan pengguna.

Ombudsman Jabar juga menyoroti proses perencanaan pembangunan Jembatan Pongpet. Mulai dari bagaimana kebutuhan pembangunan diidentifikasi, koordinasi dengan pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

"Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu, tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ baru dapat dilihat, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik," kata Fitry.

3. Jangan sibuk cari penyebab jembatan roboh

Ilustrasi jembatan. ANTARA FOTO/Jojon

Lebih lanjut, Fitry mengatakan, robohnya Jembatan Pongpet harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Persoalannya bukan sekadar memperbaiki bagian jembatan yang rusak dan kemudian kembali membukanya untuk masyarakat.

Evaluasi perlu menyentuh seluruh proses, termasuk status dan sumber pembiayaan pembangunan, pembagian kewenangan dan tanggung jawab, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan, hingga dasar yang digunakan untuk menyatakan jembatan layak digunakan.

"Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat," kata Fitry.

Curated For You

Editorial Team

Related Article