Ilustrasi satpol PP. (IDN Times/Yogi Pasha)
Taspen berharap, penyegelan yang dilakukan pihaknya bisa diketahui oleh pengusaha reklame yang memasang videotron mini di wilayah Sulanjana. Dengan demikian, pajak reklame bisa segera dibayarkan.
Selain itu, para pengusaha yang merasa belum membayarkan pajak untuk segera menyelesaikan sesuai dengan peraturan berlaku.
"Cuma kalau lihat ini, ada indikasi kesalahan. Contohnya, dia pasang konstruksi reklamenya di dekat pohon, ini kan tidak boleh. Karena tidak boleh menganggu pohon karena pohon itu hidup, bisa bercabang. Kalau misalnya pengusaha reklame ini tidak bergeming, kita bisa indikasikan untuk dibongkar," bebernya.