Nama Tiga Hakim PTUN Bandung yang Pimpin Gugatan Rombel Dedi Mulyadi

- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memproses gugatan delapan organisasi SMA Swasta terhadap kebijakan Dedi Mulyadi tentang penambahan rombongan belajar (Rombel) untuk siswa rawan putus sekolah.
- Hakim yang ditunjuk untuk mengawal perkara ini sudah ada sebanyak tiga orang, yaitu Ketua Feri Irawan, hakim anggota Baharudin, dan hakim anggota Taufik Perdana.
- Proses pemeriksaan persiapan akan dilakukan dengan meminta data dari pihak-pihak terkait untuk mendalami tujuan gugatan ini.
Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan telah memproses gugatan dadi delapan organisasi SMA Swasta atas kebijakan Dedi Mulyadi mengenai penambahan rombongan belajar (rombel) untuk siswa rawan putus sekolah.
Pihak penggugat akan didatangkan ke PTUN Bandung pada Kamis (7/8/2025), di mana akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini. Ada tiga orang hakim yang sudah ditunjuk untun mengawal perkara ini.
"Majelis hakim yang ditugaskan oleh ketua pengadilan yang memeriksa perkara ini tiga. Ketua Majelisnya bernama Feri Irawan, Hakim Anggota satunya Baharudin. Hakim Anggota tiga Taufik Perdana," kata, Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
1. Perkara ini merupakan gugatan biasa

Enrico menjelaskan, setiap gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara akan melewati proses pemeriksaan persiapan terlebih dahulu. Namun, untuk beberapa perkara khusus tidak melalui proses pemeriksaan dan sederet tahapan lainnya.
"Kalau perkara-perkara khusus tidak perlu pemeriksaan persiapan. Namun, perkara ini tidak termasuk perkara khusus, termasuk sengketa Tata Usaha Negara biasa. Jadi, mengikuti prosedur yang yang dimaksud di Pasal 62 dan 63 Undang-Undang PTUN," katanya.
2. Penggugat diminta hadir besok

Secara formal, perkara ini memang sudah sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. Namun, karena termasuk kategori sengketa Tata usaha negara biasa, maka harus melewati proses pemeriksaan persiapan.
"Pemeriksaan persiapan ini sederhananya semacam pendalaman meminta data dari pihak-pihak yang terkait, maksud tujuan gugatannya ini apa," katanya.
3. Pemprov Jabar tidak mempersoalkan gugatan ini

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi tidak merasa keberatan mengenai adanya gugatan tersebut, karena hal ini merupakan hak dari warga negara.
"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN," ujar Herman saat ditemui di DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).
Pemprov Jabar, ungkap Herman, menghormati adanya gugatan oleh delapan organisasi sekolah SMA swasta yang merasakan keberatan atas keputusan dari Gubernur Dedi Mulyadi. Selanjutnya, upaya untuk menghadapi gugatan ini juga tengah dipersiapkan.
"Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan Insyaallah kami yakinkan akuntabel," tuturnya.
Herman mengklaim kebijakan penambahan rombel untuk menangani anak putus sekolah dikeluarkan dengan sudah adanya kajian.
"Ya, karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak putus sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN," tuturnya.