Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nama-nama Kepala Dinas Bekasi Muncul di Dakwaan Korupsi Ade Kunang
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Jaksa KPK mendakwa Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menerima suap Rp12,4 miliar dari pengembang proyek melalui pihak swasta bernama Sarjan.
  • Beberapa kepala dinas Pemkab Bekasi disebut dalam dakwaan karena diarahkan Ade Kunang untuk memberikan paket proyek kepada Sarjan agar perusahaannya mendapat keuntungan.
  • Sarjan menyerahkan uang miliaran rupiah secara bertahap kepada Ade Kunang, sementara KPK berencana memanggil para kepala dinas terkait sebagai saksi dalam sidang lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pilkada 2024

Sarjan awalnya bukan pendukung Ade Kuswara Kunang dalam Pilkada 2024, namun kemudian bergabung melalui perantara Sugiarto.

19 Januari 2026

Sarjan memberikan uang Rp1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang untuk keperluan ibadah umroh sebagai bagian dari dugaan suap proyek.

4 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan setelah persidangan bahwa beberapa kepala dinas akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang, dengan dakwaan menerima suap dari pengembang proyek senilai total Rp12,4 miliar.
  • Who?
    Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, Sarjan sebagai pihak swasta pemberi suap, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disebut dalam dakwaan.
  • Where?
    Perkara disidangkan di Bandung, sementara dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Dakwaan dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026. Salah satu transaksi suap disebut terjadi pada 19 Januari 2026.
  • Why?
    Pemberian uang diduga dilakukan agar perusahaan milik Sarjan memperoleh banyak proyek dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui arahan langsung dari Ade Kuswara Kunang.
  • How?
    Sarjan menyerahkan uang secara bertahap kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang setelah mendapat instruksi untuk berkoordinasi dengan beberapa kepala dinas guna mengatur paket pekerjaan proyek pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak Ade Kunang yang dulu jadi bupati Bekasi, dia dan ayahnya dibilang terima uang dari orang bernama Sarjan. Uangnya banyak sekali buat dapat proyek. Pak Ade juga suruh beberapa kepala dinas bantu kasih proyek ke Sarjan. Sekarang jaksa KPK lagi sidang dan mau panggil semua orang itu buat cerita apa yang mereka tahu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum yang tengah berjalan menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menelusuri secara terbuka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan peran setiap pihak dan berencana memanggil saksi-saksi, transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum tampak terus dijaga melalui mekanisme persidangan yang terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi muncul di dakwaan perkara korupsi Bupati non aktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Peran para pejabat tersebut pun turut dijelaskan di dalam dakwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mendakwa keduanya menerima suap dari sejumlah pengembang proyek dengan total Rp12,4 miliar. Dalam sidang dakwaan, jaksa turut menjelaskan peran masing-masing pejabat tersebut. Termasuk bagaimana hubungannya dengan terdakwa Sarjan yang merupakan pihak penyuap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Beberapa nama yang muncul seperti, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Mam Faturochman, dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha. Semua kepala dinas ini diinstruksikan oleh Ade Kusawara Kunang untuk memberikan beberapa paket proyek kepada Sarjan.

1. Sarjan beberapa kali memberikan uang ke Ade Kunang

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam perkara ini Sarjan merupakan pihak swasta yang memiliki beberapa perusahaan konstruksi, PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Sarjan mulanya bukan pendukung Ade Kuswara saat Pilkada 2024. Namun, akhirnya dia merapat ke Ade lewat orang terdekatnya yaitu Sugiarto untuk dikenalkan. Setelah perkenalan terjadi komunikasi terus berlanjut, dan Sarjan juga menyerahkan uang beberapa kali kepada Ade Kunang.

Dalam dakwaan tercatat, Sarjan memberikan uang Rp1 miliar kepada Ade Kunang pada 19 Januari 2026, untuk keperluan ibadah umroh. Selain itu masih ada beberapa kali uang yang diserahkan kepada Ade Kunang oleh Sarjan.

2. Ade Kunang memerintahkan kepala dinas tersebut memberikan paket pekerjaan ke Sarjan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan agar Sarjan mendapatkan banyak proyek dari Pemkab Bekasi. Benar saja, Ade Kusawara Kunang meminta agar Sarjan bertemu dengan HM Kunang yang turut mengatur sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.

Setelah pertemuan itu, Ade Kusawara Kunang memberikan arahan kepada pejabat atau beberapa kepala dinas tersebut agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan.

"Selanjutnya terdakwa Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto memerintahkan Sarjan untuk menemui para Kepala Dinas tersebut," tulis JPU KPK dalam dakwaan.

3. JPU KPK akan datangkan kepala dinas ke persidangan

Ilustrasi KPK. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dengan sudah diberikannya lampu hijau, Sarjan pun menemui para kepala dinas dan meminta agar para Pejabat Pembua Komitmen (PPK) untuk menghubungi dirinya, dan meminta agar para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti Pagu Anggaran, HPS, Persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya.

Hal ini dilakukan agar perusahaan milik Sarjan dapat melakukan persiapan terlebih dahulu. Setelah itu, Sarjan memberikan uang Rp8,9 miliar kepada Ade Kusawara Kunang secara bertahap.

Peran para kepala dinas dalam kasus ini sendiri akan diungkap dalam persidangan ke depan. JPU KPK memastikan akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk para kepala dinas tersebut.

"Nanti kita hadirkan di perkembangannya. Tetapi yang jelas akan kita panggil saksi-saksi yang mendukung pembuktian kita," kata JPU KPK, Ade Azharie setelah persidangan, Senin (4/5/2026).

Editorial Team