Bandung, IDN Times - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) belum bisa langsung mengeluarkan fatwa terkait pondok pesantren Mahad Al-Zaytun, Indramayu.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI harus melalui berbagai tahapan pengkajian, apalagi berhubungan dengan fiqih.
"Fatwa ini tidak sembarangan, ada protapnya, harus bertemu dengan yang bersangkutan, dilakukan pengkajian," ujar Rafani, Jumat (16/6/2023).