Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) memastikan belum adanya pemberitahuan dari pemerintah pusat mengenai aturan bukti vaksin dua dan booster sebagai syarat mudik 2022.
A. Koswara, Kepala Dishub Jabar mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini masih belum memberikan kabar atau kepastian soal aturan itu. Menurutnya, Dishub Jabar akan menunggu terlebih dahulu.
"Gini, ketentuan perjalanan yang angkutan lebaran ini belum dikeluarkan pemerintah pusat," ujar Koswara saat ditemui di Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Rabu (23/3/2022).