Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan vonis untuk sebelas gugatan hasil Pilkada di Jawa Barat. Pembacaan keputusan akhir permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil (PHP) itu akan digelar selama dua hari.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Nur Hidayat. Ia mengatakan, berdasarkan peraturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, vonis sengketa hasil Pilkada sebelas daerah di Jabar, ini dibacakan selama dua hari.
"Semula dijadwalkan tanggal 11-13 Februari 2025 (sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024) dimajukan menjadi tanggal 4 sampai 5 Februari 2025 (sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2025)," ujar Ahmad, Senin (3/2/2025).