MK Bacakan Vonis Sengketa Pilkada Sebelas Daerah di Jabar Besok

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan vonis untuk sebelas gugatan hasil Pilkada di Jawa Barat. Pembacaan keputusan akhir permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil (PHP) itu akan digelar selama dua hari.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Nur Hidayat. Ia mengatakan, berdasarkan peraturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, vonis sengketa hasil Pilkada sebelas daerah di Jabar, ini dibacakan selama dua hari.
"Semula dijadwalkan tanggal 11-13 Februari 2025 (sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024) dimajukan menjadi tanggal 4 sampai 5 Februari 2025 (sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2025)," ujar Ahmad, Senin (3/2/2025).
1. Sidang vonis dilakukan selama dua hari
Adapun sebelas daerah ini yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok. Kemudian, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi.
"Pembacaan vonis ini sesuai dengan peraturan terbaru dari MK," katanya.
2. Pelantikan masih menunggu pemerintah pusat
Saat disinggung mengenai keputusan pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2024, apakah tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu 6 Februari 2025, Ahmad memastikan hal itu masih belum diketahui.
"Terkait pelantikan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Pusat ke KPU," kata dia.
3. Berikut jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada sebelas daerah di Jabar:
Selasa, 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB:
1. KPU Kabupaten Pangandaran
2. KPU Kabupaten Tasikmalaya
3. KPU Kabupaten Bogor
4. KPU Kabupaten Cirebon
Selasa 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB:
1. KPU Kabupaten Subang
2. KPU Kabupaten Bandung
3. KPU Kota Depok
Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB:
1. KPU Kabupaten Bandung Barat
2. KPU Kabupaten Cianjur
3. KPU Kota Bekasi
4. KPU Kabupaten Sukabumi