Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), berharap Hakim Pengadilan Negeri Bandung dapat mengabulkan tuntutan hukuman nanti pada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati Bandung.

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia pada Selasa (11/1/2022). Dia dianggap telah melakukan kejahatan tindak asusila luar biasa.

Bintang Puspayoga, Menteri PPPA berharap, tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim. "Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang, melalui keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

1. Tuntutan ini dianggap sudah maksimal

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Menurutnya, tuntutan Kejati Jabar pada terdakwa sudah sesuai dengan keinginan publik. Sebab, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.

"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ungkapnya.

2. Mentri PPPA apresiasi para penegak hukum dalam kasus ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di