Menteri PPPA Berharap Hakim Kabulkan Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Bandung, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), berharap Hakim Pengadilan Negeri Bandung dapat mengabulkan tuntutan hukuman nanti pada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati Bandung.
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia pada Selasa (11/1/2022). Dia dianggap telah melakukan kejahatan tindak asusila luar biasa.
Bintang Puspayoga, Menteri PPPA berharap, tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim. "Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang, melalui keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).
1. Tuntutan ini dianggap sudah maksimal
Menurutnya, tuntutan Kejati Jabar pada terdakwa sudah sesuai dengan keinginan publik. Sebab, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ungkapnya.