Mendikti Harap Kasus STIKOM Bandung Tak Terulang di Kampus Lain

Bandung, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan mahasiswa S1 periode 2018-2023. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam kasus ini, 233 ijazah lulusan S1 2018-2023 dibatalkan. Para alumni harus mengembalikan ijazahnya ke pihak kampus.
Menteridiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro turut menyoroti permasalahan tersebut. Menurutnya, persoalan ini sudah diproses termasuk dalam sanksi diberikan pada pihak kampus.
"Kan sudah diproses oleh Dikti untuk mengulang, kita tidak bisa meneruskan pendidikan tanpa mengikuti aturan," kata Satryo usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1/2025).
1. Ini jadi peringatan keras untuk perguruan tinggi
Pelanggaran berat yang dilakukan STIKOM Bandung hingga diberikan sanksi administrasi oleh Kemendiktisaintek menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Ini jadi teguran kepada para perguruan swasta dan negeri, jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah yang berlaku. Ada seperti itu kita akan tindak tegas," tegasnya.
Menurutnya, jika kasus ini terjadi di kampus lain atau malah berulang di STIKOM maka bisa jadi kementerian bakal menutup kampus tersebut.