Mediasi dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Berpeluang Mangkir Lagi

Bandung, IDN Times - Ketidak-hadiran Ridwan Kamil dalam proses sidang perdana gugatan perdata hak identitas anak oleh Lisa Mariana membuat pihak tergugat merasa kecewa. Politisi Partai Golkar ini pun masih belum memastikan bisa hadir secara penuh dalam proses media mendatang.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (28/5/2025), Ridwan Kamil hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Sementara, tim kuasa hukum pun tidak membawa KTP atau identitas aseli dari tergugat.
1. Ridwan Kamil bisa tidak hadir berdasarkan alasan sah
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tetap memutuskan proses persidangan ini berlanjut pada mediasi sebelum nantinya masuk pada persidangan pokok. Namun, jika dalam proses mediasi sudah ditemukan kesepakatan perdamaian bersama maka sidang pokok perkara tidak berlanjut.
Dalam proses mediasi ini dua belah pihak akan saling bertemu dan nantinya akan dibimbing oleh hakim mediator yang sudah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Adapun jadwal mediasi akan berlangsung pada awal Juni mendatang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Musim Jaya Butarbutar pun belum bisa memastikan kliennya akan hadir dalam proses perdamaian ini. Dia menyebutkan ada beberapa aturan yang memungkinkan Ridwan Kamil tidak hadir.
"Jadi gini, kalau misalnya nanti diminta oleh mediasi nanti, tentu ada aturannya. Nah, aturannya di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan itu ada aturannya. Ada juga ketentuan di Pasal 6 Ayat 3 dan 4 bahwa prinsipal tergugat atau penggugat boleh diwakilkan kepada pengacara," kata Muslim usai persidangan.