Marak Bencana di Jabar, Walhi: Alih Fungsi Lahan Terlalu Masif

Bandung, IDN Times - Hujan dengan intensitas deras di sejumlah daerah khususnya di Bogor Raya membuat banjir bandang terjadi di sana. Selain itu, sejumlah daerah ikut terdampak banjir seperti Depok, Bekasi, hingga Jakarta.
Ketua Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan, faktor alam bukanlah satu-satunya penyebab bencana ini. Deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan Puncak telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan dan pegembangan wisata yang berkedok ramah lingkungan, perubahan alih fungsi tersebut berada banyak pada kawasan perkebunan.
Dalam kurun waktu lima tahun ke belakang Walhi telah menduga kurang lebih hampir 45 persen kerusakan di kawasan puncak bogor drastis hal ini meningkat, sehingga jika di hitung perhari ini, kerusakan akibat alih fungsi kawasan dapat di perkirakan menjadi 65 persen atau setara dengan setengah lebih luas kawasan puncak bogor telah mengalami kerusakan yang serius.
"Akibatnya, kemampuan tanah untuk menyerap air hujan berkurang drastis," kata dia melalui siaran pers dikutip IDN Times, Senin (10/3/2025).
1. Pemda terlalu mudah berikan izin pembangunan

Menurutnya, properti dan fasilitas pariwisata yang tak terkendali juga berkontribusi terhadap malapetaka. Banyak pengembang yang di duga sengaja telah mengabaikan analisis dampak lingkungan demi mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
Dokumen amdal, UKL/UPL terkesan hanya di jadikan prasyarat bagi para pengembang untuk mendapatkan ijin berusaaha semata, sehingga kepatuhan serta ketaatan sebagian banyak pengusaha abai akan kewajiban yang harus mereka jalnakan serta taati.
Ditambah lagi dengan maraknya aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal di sekitar kawasan semakin tahun semakin juga tidak dapat terhindarkan sehingga struktur tanah semakin rusak dan rentan terhadap erosi muaranya seperti longsor, gerakan tahan, hingga banjir bandang.
Walhi menilai ada dugaan kesengajaan Pemerintah yang secara sengaja mengeluarkan terus izin berusaha di kawasan puncak, hal tersebut hanya sekedar di lihat dari aspek untuk peningkatan pendapatan daerah, sementara alam di gadaikan secara sengaja untuk terus di rusak.
"Padahal perlu di ketahui bersama bahwa puncak bogor hingga Gunung Mas memiliki status L4 yaitu kawasan yang memberikan perlindungan terhadap tanah dan air, serta sebagai zona L1 yaitu sebagai resapan air, sehingga jika intervansi terus meningkat kepada sitausi yang mengarah terhadap kerusakan, maka tidak salah, longsor dan banjir yang hingga menyebabkan lautan di Jakarta, semata-mata adalah kerusakan ekologis yang terjadi di kawasan Puncak Bogor," kata dia.
2. Banyak bangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang

Walhi juga menilai kuat, hal tersebut di sebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap tata guna lahan dan pembangunan di kawasan Puncak, akibatnya kerusakan lingkungan yang berujung terhadap bencana ekologis. Salah satunya yang ditemukan masih banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sementara upaya konservasi dan upaya pemulihan lingkungan masih sangat minim dilakukan oleh pengembang termasuk pemerintah.
Banjir bandang di Puncak, Bogor ini menjadi pengingat keras tentang konsekuensi dari eksploitasi lingkungan yang berlebihan dan tidak sertai dengan bertanggung jawaban dari pelaku perusak. Keseimbangan alam yang terganggu pada akhirnya akan berbalik merugikan manusia sendiri.
Para ahli lingkungan dan aktivis telah lama memperingatkan tentang bahaya dari alih fungsi lahan dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan di kawasan Puncak. Namun, kepentingan ekonomi jangka pendek seringkali mengalahkan pertimbangan keberlanjutan jangka panjang.
"Bencana ini seharusnya menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan Puncak. Restorasi ekosistem, pengetatan izin pembangunan, dan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan harus menjadi prioritas utama. Tanpa langkah konkret, banjir bandang seperti ini hanya menunggu waktu untuk terulang kembali, mungkin dengan skala yang lebih besar dan dampak yang lebih menghancurkan," kata dia.
3. Berikan lima rekomedasi untuk pemerintah daerah

Maka dari itu Walhi Jawa Barat mendesak pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk segera:
- Melakukan evaluasi secara konfrehensip dan transparan atas segala kegiatan yang ada baik dari mulai bisnis property, pengembangan wisata serta kegiatan tambang di kawasan puncak dan bogor raya yang memperngaruhi terhadap kerusakan ekositem Das Ciliwung.
- HGU PTPN VIII yang sudah habis masa ijinnya di Bogor hingga Gn.Mas, Walhi mendesak agar di kembalikan kepada Negara dan lakukan pemulhan lingkungan secara nyata. Lahan yang sudah habis ijinnya tidak di komersilkan dalam arti kata tidak di jadikan kegiatan untuk pengembangan HGB, IUP, IMB hingga Ijing pengebangan wisata,
- Tertibkan segera bangunan-bangunan liar yang marak di bangun di kawasan puncak, selain tidak berijin menyalahi perutaran penataan ruang wilayah.
- Stop mengeluarkan ijin-ijin usaha di kawasan puncak mengingat puncak memiliki fungsi penting sebagai paku bumi untuk tiga Kabupaten yakni Kab.Cianjur, Kab.Bogor dan Kab.Sukabumi.
- Tidak secara tegas pelaku-pelaku yang tidak taat dan tidak patuh terhadap ketentuan kebijakan yang ada dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikans sangsi tegas sebagai wujud nyata dari kesriusan pemerintah.