Bandung, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara atas kasus suap Meikarta yang tengah menimpanya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiki Ahmad Yani saat persidangan Senin (24/2) di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terdakwa Iwa dituntut bersalah atas tindakan pidana korupsi Pasal 12 huruf a.
"Pertama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU," ujar Kiki.