Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung. Sebanyak lima orang tersangka, nantinya akan disidangkan pekan depan.
Adapun para tersangka ini yaitu, Eks Sekda Bandung, Ema Sumarna dan anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha. Selain itu ada mantan anggota DPRD Ferry Cahyadi Rismafury yang juga akan diadili.
Nomor perkara sidang untuk satu orang mantan dan tiga anggota DPRD Kota Bandung yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sementara itu, sidang Ema Sumarna dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
"Betul, sudah (dilmpahkan) 4 Februari 2025," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (5/2/2025).