Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memberikan vonis atau putusan lepas (onslag van recht vervolging) pada Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat.
Jajang sebelumnya dituntut 13 tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi tanah desa. Majelis hakim yang dipimpin Benny Eko menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.
Kuasa hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara mengatakan, hakim menyebut perbuatan yang didakwakan jaksa itu tidak memiliki bukti terkait kepemilikan tanah Desa Cikole Lembang.
"Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Rizky, Senin (23/10/2023).