Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Debbie Sutrisno/IDN Times

Bandung, IDN Times - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana korupsi kuota daging sapi di Kementan itu kini sudah bisa menghirup udara segar.

Kabar Luthfi Hasan Ishaaq bebas dari Lapas Sukamiskin dibenarkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto.

"(Luthfi Hasan Ishaaq) Benar sudah bebas (bersyarat)," ujar Robianto saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya Luthfi menjalani hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan, berdasarkan sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kini, bekas politikus PKS ini dinyatakan bebas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di