Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lokasi Pembuangan Limbah di Pemukiman Warga KBB Disegel DLH
PPLH dari DLH KBB Sidak di Lokasi Pembuangan Limbah di Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyegel lokasi pembuangan material diduga limbah di Kampung Rongga, RW 06, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas. Lokasi itu dipasangi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) pada Senin (21/10/2024).

Kepala Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) pada DLH KBB Idad Saadudin mengatakan pemasangan garis PPLH ini dilakukan agar lokasi pembuangan limbah itu tetap utuh karena sedang dalam investigasi.

"Kita pasang garis PPHL itu untuk mencegah bila terjadi limbah ini dipindahkan karena kita udah ukur sekarang. Jadi kami minta kerja sama warga untuk ngawasi kalau ada yang mindahin," kata Idad di lokasi.

1. Akan diuji lab

Lokasi Pembuangan Limbah di Bandung Barat Dipasangi PPLH Line. (Rizki/IDN Times)

Selain menyegel lokasi pembuangan limbah diduga jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) itu, PPLH dari DLH KBB juga melakukan penghitungan. Hasilnya nanti akan disampaikan ke Pemprov Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jadi kami melakukan pengukuran kedalamannya berapa, panjang jalan (yang sudah diuruk limbah). Sehingga bisa mengetahui metrikasinya, jadi pengen tahu sebagai bahan dasar untuk laporan yang akan ditembuskan ke kementerian dan provinsi," ujar dia.

Untuk sementara ini, pihaknya belum bisa memastikan jenis limbah yang menumpuk dan dijadikan bahan untuk menguruk jalan di wilayah tersebut karena belum dilakukan pengujian. Namun secara kasat mata, limbah itu diduga jenis FABA.

"Kita harus ada uji labnya, tapi sepintas ini FABA. Harus uji lab tapi hasilnya kan lama. Untuk sampel nanti kita akan ngambil sama dengan provinsi," ucap Idad.

2. Diduga bersumber dari industri tekstil

PPLH dari DLH KBB Sidak di Lokasi Pembuangan Limbah di Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)

Pihaknya menduga limbah yang diduga jenis FABA yang dibuang di Kampung Rongga bukan berasal dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), melainkan dari industri tekstil. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA yang dikeluarkan dari PLTU bukan lagi masuk kategori B3.

"Jadi limbah FABA yang di keluarkan PLTU bukan lagi termasuk B3, kecuali dari boiler stoker untuk pabrik tekstil itu masih kategori B3. Yang jelas saya rasa ini tidak mungkin dari PLTU, kalau dari PLTU dia ngeluarinnya langsung dari pabrik-pabrik pemanfaat. Kaya beton dan lainnya. Kalau yang disini kemungkinan besarnya dari pabrik tekstil," jelasnya.

3. Melanggar aturan

Warga Kp. Rongga RW 06, Desa/Kecamatan Cihampelas, KBB Menunjukan Karuny yang Diduga Berisi Limbah Batu Bara. (Rizki/IDN Times)

Sehingga, lanjut Idad, aktivitas pembuangan limbah di kawasan pemukiman warga ini jelas melanggar aturan sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai aturan, perusahaan harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah dengan benar.

"Ini kan seharusnya penghasilan (limbah) seharusnya bekerja sama dengan pihak ke tiga. Terus dilakukan pengolahan di tempat berizin," kata dia.

Namun penanganan selanjutnya, kata dia, akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Pihaknya, hanya bertugas untuk meninjau dan menganalisis limbah yang dibuang di area pemukiman warga.

"Kalau kita hanya membantu menghitung berapa total limbah yang dibuang ke sini, nanti kita buat kan laporan dan ditembuskan ke kementerian. Jadi untuk penelusuran tersangka segala macam itu oleh mereka (kementerian). Jadi memang akan ditangani secara serius," pungkas dia.

Editorial Team

Related Article