Dalam rilis yang dikeluarkan Bidang Humas Polda Jabar, tercatat lima orang pelaku beserta keterangan dan organisasi mahasiswanya masing-masing. Berikut daftar nama-nama pelaku:
1. RS, Mahasiswa semester 3 Universitas Suryakancana (GMNI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia). Berperan sebagai pelempar/pembeli Petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa semester 5 Universitas Suryakancana (GMNI). Berperan membawa Petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
3. AB bin MI, Mahasiswa semester 5 Universitas Suryakancana (GMNI). Berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa Petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
4. HR alias ZA, Mahasiswa semester 5 Univeristas Suryakancana (GMNI). Berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
5. RS Bin SU, Mahasiswa semester 7 Universitas Suryakencana (GMNI), berperan membeli BBM Pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).