Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah. Hal ini dilakukan untuk memberi jalan terang pada orangtua murid soal iuran sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penggarapan revisi Pergub Nomor 44 ini akan bersinergi dengan sejumlah pihak, baik itu Ombudsman, tim Saber Pungli, hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukumnya," ujar Dedi, Selasa (27/9/2022).