Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengatakan bahwa mereka akan membuat 250 lebih laporan terkait kasus penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ratusan laporan ini akan diserahkan pada polisi secara bertahap.
"Laporan ini dibuat mungkin lima tahap. Tahap pertama kemarin di Bareskrim ada dua terkait HRS dan Romo. Tahap selanjutnya ada di Polda Jabar, ada 27 pihak yang dilaporkan," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman saat ditemui di Polda Jabar, Jumat (29/1/2021).