Bandung, IDn Times - Bahar bin Smith kembali harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(6/4/2021). Sidang perdana kali ini merupakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah. Sidang digelar secara virtual, di mana Bahar mendengarkan dakwaan dibacakan dari Lapas Gunung Sindur.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu oleh Bahar bersama seorang lain bernama Wiro yang kini berstatus sebagai DPO.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Bahwa terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Selasa (6/4/2021).