Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan gelaran Pilkada akan mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Hal itu juga sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, penerapan aturan ini juga mengikuti keputusan pusat. Adapun PKPU Nomor 8 Tahun 2024, baru saja disahkan secara bersama dengan DPR dan pemerintah pusat serta unsur lainnya.
"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat suda mengikuti," ujar Ummi di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).
