Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai melakukan perekrutan Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024. Perekrutan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu berlangsung April hingga Mei 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pemdaftaran PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024 atau selama tujuh hari.
"Pembentukan Badan Adhoc masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran. Kami lakukan secara terbuka, kami mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang mememuhi syarat formil," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand di KPU Kota Cimahi, Kamis (25/4/2024).