Bandung, IDN Times - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel dalam sulitnya minyak goreng di pasaran. Sejak Oktober 2021, harga minyak goreng di Indonesia mulai naik, bahkan di Jawa Barat kenaikan harganya mencapai 50 persen.
KPPU Kantor Wilayah III yang meliputi wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga minyak goreng dan pasokannya.
Kebijakan terakhir pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng adalah penyesuaian HET yang mulai berlaku 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000/liter, dan HET minyak goreng pemium Rp14.000/liter.
"Namun dari hasil survey yang dilakukan KPPU Kanwil III di ritel modern dan pasar tradisional di Jawa Barat, kebijakan tersebut belum efektif," ujar Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU, melalui siaran pers, Senin (21/2/2022).
