KPK Bakal Bongkar Kasus Korupsi di Lingkungan Dishub Bandung

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar kasus korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus Bandung Smart City.
Kasus penerima suap dan gratifikasi Bandung Smart City sendiri sejauh ini terdiri dari tiga orang terdakwa, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana; Kepala Dishub, Dadang Darmawan; dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal.
Dari tiga orang terdakwa itu, Jaksa Penuntut KPK turut mengembangkan berkas dakwaan dari Khairur. Dia diduga telah mengatur suap dari beberapa perusahaan lain untuk mengerjakan banyak proyek di luar pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023.
1. Khairur Rijal banyak terima uang di luar Bandung Smart City

Jaksa KPK, Titto Jaelani mengatakan, pengembangan dakwaan Khairur Rijal masih berdasarkan fakta persidangan sebelumnya. Rijal diduga telah mengatur suap dari perusahaan swasta agar memenangkan tender di lingkungan Dishub Kota Bandung.
"Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan, ada penerimaan dari Pak Budi Santika, PT Martel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal," ujar Titto, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2023).
2. Uang suap belum dipastikan mengalir ke Yana dan Dadang Darmawan

Meski begitu, Titto menjelaskan, uang yang telah diterima Khairur Rijal dari perusahaan lain di luar proyek Bandung Smart City itu, belum diketahui apakah turut mengalir ke Dadang Darmawan dan Yana Mulyana atau pejabat lainnya.
"Nanti kita lihat untuk perkembangannya yang jelas ini kita masukan ke suap. Suap dari PT Martel," katanya.
3. Total suap yang diterima Khairur Rijal capai Rp2,1 miliar

Adapun saat ini Khairur Rijal telah didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp2,1 miliar. Duit itu diterima secara bertahap dari empat perusahaan, dua di antaranya untuk menangani proyek Bandung Smart City.
"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp2.1 miliar," kata Titto.