Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran agar sejumlah musik yang mengggunakan bahasa Inggris tidak diperdengarkan maupun dipertontonkan secara bebas.
Surat ini bernomor 40/215/KPID-JABAR/2019 tentang pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris. Hal ini mencuat setelah surat edaran tersebut ramai di media sosial.