Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor menetapkan status Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025. Surat ini dikeluarkan berdasarkan peristiwa bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa lokasi dari tanggal 2 dan 3 Maret 2025.
Sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.
Status keadaan darurat sebagaimana di Kota Bogor ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 4 Maret-2 April 2025.
