Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) inisial OS (60 tahun) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi akan segera disidang. Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke penuntut umum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, OS akan menjalani sidang kasus itu di Pengadilan Tipikor Bandung. Proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Kamis (3/10/2024).
"Hari ini, berkas dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Tersangka OS ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kajari," kata Wawan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.