Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan tuntutan selama satu tahun penjara kepada empat terdakwa dugaan perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (17/3/2026).
Adapun dalam perkara ini empat orang terdakwa itu yakni eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, eks Kadispora Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan eks Ketua Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin. Mereka disebut tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Tapi, bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.
" Untuk hukuman badan, keempat terdakwa dituntut satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 90 hari kurungan. Namun khusus Eddy Marwoto, diharuskan membayar uang pengganti," ujar JPU dalam berkas tuntutan.
