Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Hibah Pramuka Bandung,Yossi Iranto Cs Dituntut Satu Tahun Bui
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
  • Empat terdakwa, termasuk eks Sekda Bandung Yossi Irianto, dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp6,5 miliar.
  • Eddy Marwoto diwajibkan membayar uang pengganti Rp747 juta, telah mengembalikan Rp575 juta, dan harus melunasi sisa Rp171 juta atau diganti enam bulan penjara.
  • Penyalahgunaan dana hibah terjadi pada 2017–2020 dengan total kerugian negara Rp1,5 miliar akibat honorarium fiktif, tunjangan tidak sah, serta pengeluaran di luar aturan wali kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2017

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah Rp2,5 miliar. Kerugian negara tercatat Rp340 juta akibat penggunaan untuk uang representatif, honorarium, bingkisan, dan pengeluaran fiktif.

2018

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung kembali menerima dana hibah Rp2,5 miliar. Kerugian negara mencapai Rp504,86 juta karena alokasi tidak sesuai aturan dan adanya pengeluaran fiktif.

2020

Dana hibah sebesar Rp1,5 miliar diterima oleh Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung. Kerugian negara mencapai Rp747 juta akibat penyalahgunaan anggaran representatif dan honorarium.

25 November 2025

Kasipenkum Kejati Jabar mengungkap total kerugian negara dalam kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp1,5 miliar.

17 Maret 2026

JPU Kejati Jawa Barat membacakan tuntutan satu tahun penjara bagi empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung.

31 Maret 2026

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara korupsi hibah pramuka.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat.
  • Who?
    Terdakwa adalah Yossi Irianto, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono bersama dua hakim anggota.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Berkas tuntutan dibacakan pada Selasa, 17 Maret 2026. Sidang pembelaan dijadwalkan pada 31 Maret 2026.
  • Why?
    Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang diterima Kwarcab Pramuka Kota Bandung untuk honorarium, biaya representatif, dan pengeluaran fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,5 miliar.
  • How?
    Penyalahgunaan dilakukan melalui pencairan dana tidak sesuai aturan Wali Kota Bandung. Eddy Marwoto diwajibkan membayar uang pengganti Rp747 juta dengan ancaman pidana tambahan bila tidak melunasi dalam
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat orang di Bandung, namanya Pak Yossi, Pak Eddy, Pak Dodi, dan Pak Deni, pakai uang Pramuka yang banyak sekali tidak dengan benar. Jaksa bilang mereka harus masuk penjara satu tahun dan bayar denda. Pak Eddy juga harus balikin uang yang belum semua dikembalikan. Sekarang mereka tunggu sidang lagi buat pembelaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap kasus korupsi hibah Pramuka Bandung menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik. Jaksa, hakim, dan terdakwa diberi ruang menjalani proses peradilan secara terbuka dan terukur, termasuk kesempatan pembelaan. Pengembalian sebagian uang pengganti juga mencerminkan adanya upaya memperbaiki kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan tuntutan selama satu tahun penjara kepada empat terdakwa du­gaan perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (17/3/2026).

Adapun dalam perkara ini empat orang terdakwa itu yakni eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, eks Kadispora Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan eks Ketua Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin. Mereka disebut tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Tapi, bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.

" Untuk hukuman badan, keempat terdakwa dituntut satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 90 hari kurungan. Namun khusus Eddy Marwoto, diharuskan membayar uang pengganti," ujar JPU dalam berkas tuntutan.

1. Terdakwa diminta membayar uang pengganti

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Sementara, Eddy Marwoto diharuskan membayar uang pengganti Rp747 juta. Dari angka itu, Eddy sudah mengembalikan sebesar Rp575 juta dan tetap harus membayar sisa uang pengganti Rp171 juta.

"Jika tidak membayar dalam sebulan, harta bendanya disita jaksa. Jika tidak punya harta benda, maka diganti pidana penjara enam bulan," ucapnya.

Dalam perkara ini sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan Cecep Dudi MS. Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada 31 Maret 2026.

2. Didakwa bersalah karena melakukan dugan korupsi hingga mengakibatkan kerugian Rp1,5 miliar

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto bersama tiga orang lainnya didakwa terlibat korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Dalam dakwaan JPU, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp6,5 miliar, dengan rinciannya yaitu Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp2,5 miliar pada 2018 dan Rp1,5 miliar pada 2020.

Setelah menerima dana tersebut, Kejati Jabar menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah itu. Yossi Irianto dan tiga terdakwa tersebut meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah yang telah diterima.

"Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

JPU merinci, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp340 juta, digunakan untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp42,7 juta.

3. Para terdakwa saling terlibat satu sama lain dalam perkara korupsi ini

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, pada 2018, kerugian negara dari kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp504,86 juta, yang mana dialokasikan untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp180 juta.

Kemudian, uang honor staf ke-14 Rp15 juta, uang tunjangan hari raya Rp28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp15 juta serta pengeluaran fiktif Rp104,36 juta.

Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp747 juta, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp227,5 juta.

Para terdakwa juga mengalokasikan untuk tunjangan hari raya Rp17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp164 juta. Padahal, alokasi uang tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung, saat itu.

"Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung" tegasnya.

"Disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung," sambungnya.

Editorial Team