Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Penyekapan Bandung Diduga Dipaksa Tato Nama Taufik Hidayat
Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)
  • Polisi mengungkap YTR disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang juga memaksa korban menato nama serta wajah pelaku di tubuhnya.
  • Kondisi korban sangat parah dengan luka di seluruh tubuh dan sobekan di area mulut, membuatnya sulit berkomunikasi; polisi menjaga ketat ruang perawatannya di RSHS Bandung.
  • Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjadi DPO sebelum akhirnya ditangkap di Majalaya setelah melarikan diri ke Tangerang untuk menghindari kejaran polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 Juni 2026

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Polisi juga menetapkannya sebagai DPO setelah mengantongi dua alat bukti termasuk hasil visum.

24 Juni 2026

Wakapolsek Sukajadi AKP Sonny Rinaldy mengungkap kondisi korban di RS Hasan Sadikin Bandung yang masih kritis dan menunjukkan adanya tato nama Taufik Hidayat di tubuhnya. Ia menyebut penjagaan ketat dilakukan di ruang perawatan korban.

kini

Taufik Hidayat telah ditangkap oleh Polda Jabar setelah sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum kembali ke Jawa Barat. Korban YTR masih menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung, di mana korban diduga dipaksa menato nama pelaku Taufik Hidayat di tubuhnya selama tiga tahun.
  • Who?
    Taufik Hidayat, 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas tindakan kekerasan terhadap kekasihnya YTR, 29 tahun. Korban kini dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Majalaya setelah sempat bersembunyi di Tangerang, Banten.
  • When?
    Korban disekap selama sekitar tiga tahun hingga kasus terungkap pada Juni 2026. Tersangka ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO pada 23 Juni 2026.
  • Why?
    Berdasarkan keterangan polisi, dugaan kuat pelaku melakukan penyekapan dan kekerasan karena adanya tekanan emosional serta kontrol terhadap korban. Motif pasti masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
  • How?
    Taufik diduga menyiksa korban dengan benda tajam dan memaksanya menato namanya. Polisi melacak keberadaan pelaku melalui jejak transaksi daring hingga akhirnya menangkapnya setelah kembali ke Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Taufik yang jahat sama pacarnya YTR di Bandung. Katanya YTR disekap lama dan dipaksa ditato nama Taufik di badannya. Badan YTR luka-luka dan dia dirawat di rumah sakit. Polisi jaga dia biar aman. Sekarang Taufik sudah ditangkap setelah sempat kabur ke tempat lain tapi akhirnya ketemu lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat dan tegas dari kepolisian Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan. Penangkapan Taufik Hidayat setelah sempat buron menandakan efektivitas kerja sama tim investigasi, sementara penjagaan ketat di Rumah Sakit Hasan Sadikin memperlihatkan kepedulian terhadap pemulihan dan keamanan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sederet fakta-fakta baru YTR korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat di indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung mulai diungkap pihak kepolisian.

Taufik Hidayat yang kini sudah ditangkap oleh jajaran Polda Jabar, ternyata tidak hanya melukai tubuh korban dengan benda tajam. Baru-baru ini, polisi turut mengungkap aksi Taufik yang diduga memaksa korban untuk ditato namanya di tubuh YTR.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolsek Sukajadi AKP Sonny Rinaldy saat berjaga di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Dia pun sempat melihat langsung kondisi korban yang saat ini sudah mulai berangsur pulih.

"Kondisi korban sampai saat ini badannya sudah tidak memungkinkan (hancur). Dari mulai bagian (mulut), badan juga sudah habis. Ditemukan juga ada tato (nama dan muka Taufik Hidayat)," kata Sonny, Rabu (24/6/2026).

1. Diduga pelaku paksa korban untuk tato muka dan namanya

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Sonny menduga, tato yang ada di tubuh korban tersebut dilakukan karena adanya penekanan dari pelaku. Dia belum bisa dapat berbicara banyak mengenai kondisi korban karena kondisinya belum pulih sepenuhnya.

"Kayaknya ada penekanan ancaman, tadi kondisinya juga seperti itu. Kalau untuk kondisi kesehatan kondisi badan sudah (hancur)," ujarnya.

Disinggung mengenai korban apakah bisa berbicara, Sonny mengatakan, YTR saat ini masih belum bisa berbicara secara gamblang karena masih ada pengobatan untuk di area mulut.

"Komunikasi tadi juga enggak (bisa) karena bibir sudah sobek. Jadi cuma dengar bisa air mata saja ya," kata dia.

1. RSHS dijaga secara ekstra

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Dengan kondisi ini, Sonny mengatakan, untuk RSHS Bandung akan dilakukan penjagaan secara maksimal terutama di area yang menjadi tempat pengobatan korban. Sehingga, dia memastikan, tidak semua orang bisa masuk ke ruangan korban.

"Kami menjaga super tempat di RSHS. Tidak boleh sembarangan siapa pun (masuk) karena kita dijaga ketat perintah pimpinan. Alasan penjagaan ketat ini. karena kita harus benar-benar selektif," kata dia.

3. Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya setelah kabur ke Tangerang

Taufik Hidayat pelaku penyekapan kekasih selama tiga tahun di Bandung. Dok. Istimewa

Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun). Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Tidak lama setelah, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Kemudian Polda Jabar langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Taufik mengaku sempat kabur keluar Jawa Barat dan memilih Tangerang, Banten untuk lokasi persembunyian karena menganggap wilayah tersebut aman dari kejaran aparat.

Hanya saja, tempat yang dianggap aman itu ternyata tidak membuatnya tenang. Taufik akhirnya kembali ke Jawa Barat sebelum polisi berhasil melacak jejak transaksi daring dan menangkapnya.

"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat," kata Rudi.

Editorial Team

Related Article