Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Dokter Priguna Jadi Tiga Orang, Pelaku Gunakan Modus yang Sama

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan ada dua korban baru dalam kasus dokter residen cabul yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin. Dengan demikian, korban dokter ini bertambah menjadi tiga orang termasuk FH.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, terungkap adanya dua korban baru, yakni pasien berusia 21 dan 31 tahun. Korban diperkosa dengan modus yang sama oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," kata Surawan saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (11/4/2025).

1. Dalih uji alergi pada korban

ilustrasi obat bius atau anestesi (freepik.com/freepik)
ilustrasi obat bius atau anestesi (freepik.com/freepik)

Surawan menerangkan, Priguna menggunakan dalih uji alergi dan menyuntikkan cairan anastesi pada tubuh korban. Kemudian merekan dibawa ke tempat yang sama.

"Ini pasien, sebelum kejadian yang ketiga (korban FH)," ujarnya.

Saat menjalankan aksinya, Priguna seorang diri. Hanya saja saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," terangnya.

2. Bisa dipenjara hingga 17 tahun

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Dengan terungkapnya dua korban baru, total ada tiga yang menjadi korban pencabulan dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21), keluarga pasien yang tengah berobat.

Surawan mengungkapkan, Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai dengan Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang.

"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," tandasnya.

3. Persilakan korban lain melapor

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas kasus ini, Polda Jabar pun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atas prilaku tersangka. Kepolisian telah membuka layanan laporan dari korban lainnya jika memang mereka tidak mau secara terbuka memberikan informasi bisa menghubugi pihak tertentu.

"Kami terbuka yang di beberapa media sosial yang menyampaikan secara terbuka di situ ternyata mungkin ada yang sampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami. Mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal kita tunggu," kata dia.

Atas kasus ini, Polda Jabar pun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atas prilaku tersangka. Kepolisian telah membuka layanan laporan dari korban lainnya jika memang mereka tidak mau secara terbuka memberikan informasi bisa menghubugi pihak tertentu.

"Kami terbuka yang di beberapa media sosial yang menyampaikan secara terbuka di situ ternyata mungkin ada yang sampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami. Mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal kita tunggu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us