Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komplotan Pencuri Rel Diringkus, Hasil Curian Dijual Rp531 Juta

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus komplotan pecuri rel kereta api yang mengambil rel cadagangan di sekitar Kabupaten Bandung Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombers Pol Jules Abraham mengatakan, para pencuri ini melakukan aksinya di Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, pada 11 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam aksinya, mereka membawa potongan rel kereta api kemudian memotongnya menjadi ukuran 2,8 meter dengan total berat keseluruhan mencapai 5,2 ton. Untuk memudahkan pengangkutan, besi ini langsung diangkut ke truk untuk dijual kepada penadah.

"Polisi dapat info ini langsung cek ke TKP pencurian tapi para tersangka dan barang kuti besi rel sudah tidak ada. Kemudian dilakukan pengejaran, dilakukan penyelidikan, dan ditemukan di daerah Karawang sekitar Jalan Baru, telah ditemukan truk bermuatan besi, rel cadangan kereta api yang diduga hasil pencurian," kata Jules dalam konfernesi pers, Selasa (15/10/2024).

1. Amankan tiga pelaku

IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun jumlah pelaku yang diamankan dalam kasus ini baru tiga orang dengan inisial JJ, ES, dan JK. Ketiganya adalah warga Kabupaten Bandung di mana JJ dan JK bekerja sebagai buruh, sedangka ES adalah wiraswasta.

Dalam penangkapan ini polisi udah mengamankan barang bukti berupa alat las serta sebuah truk merek Hino berwarna hijau yang di dalamnya masih berisi potongan rel besi.

"Atas kejadian ini PT KAI mengalami kerugian hingga Rp513 juta," kata dia.

2. Sudah lakukan pencurian berkali-kali

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian beberapa kali di sejumlah tempat. Dengan aksi yang tidak sekali polisi pun bakal mencari pelaku lain yang diduga ikut dalam komplotan.

Selain itu pendalaman dilakukan mencari penadah dari potongan besi ini karena tidak mungkin mereka mencuri untuk kemudian mengolahnya.

"Kita akan telusuri juga apakah memang barang ini adalah barang pribadi dari para tersangka atau mungkin barang ini ada yang menyediakan. Ini masih berproses, masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.

Atas aksnua, para tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

3. Pencurian di Daop 2 sudah dua kali terjadi selama 2024

ilustrasi kereta api (.pexels.com/liginlee)

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, pencurian rel pada 2024 sudah terjadi dua kali di mana yang pertama ada di Stasiun Cibatu. Kasus ini sudah berhasil diamankan oleh tim internal PT KAI.

Menurutnya, rel yang dicuri sebenarnya berdekatan dengan rel yang dipakai kereta melintas atau disebut rel cadanga. Rel ini dipakai ketika rel yang terpasang tidak bisa dipakai.

"Jadi bukan terbengkalai, bukan pembiaran. Itu rel cadangan sewaktu-waktu kami gunakan kalau ada kejadian misalkan longsoran, kami pakai untuk perancang," kata dia.

Dia memastikan selama ini rel cadangan disimpan di tempat aman dekat stasiun sehingga tidak dibiarkan begitu saja. PT KAI pun akan mengantisipasi ini dengan kolaborasi bersama kepolisian untuk mencegah kejadian berulang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us