Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Femisida Paling Ekstrem
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dok.LPSK)
  • Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat sebagai bentuk femisida paling ekstrem yang pernah ditangani, dengan kekerasan berlangsung bertahun-tahun hingga menyebabkan disabilitas permanen.
  • Sri Agustine menjelaskan pola kekerasan dalam kasus ini mirip dengan sepuluh kasus femisida lain yang tercatat, di mana pelaku melakukan dominasi fisik dan psikologis secara bertahap terhadap korban.
  • Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2024

Taufik Hidayat mulai melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap YTR di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Pertengahan 2026

Periode kekerasan terhadap YTR berakhir setelah berlangsung selama bertahun-tahun hingga pertengahan tahun ini.

27 Juni 2026

Komnas Perempuan melalui Sri Agustine menyebut kasus YTR sebagai bentuk femisida paling ekstrem yang pernah ditangani dan menjelaskan pola kekerasan serupa pada kasus lain.

kini

Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi. Polda Jabar menjeratnya dengan pasal berlapis terkait penyekapan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR diidentifikasi Komnas Perempuan sebagai bentuk femisida paling ekstrem, dengan korban mengalami kekerasan fisik dan psikologis selama bertahun-tahun.
  • Who?
    Tersangka Taufik Hidayat diduga melakukan kekerasan terhadap YTR. Komnas Perempuan melalui Komisioner Sri Agustine memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Polisi telah menangkap tersangka di Majalaya.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersangka dilakukan oleh aparat kepolisian di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung.
  • When?
    Tindak kekerasan terjadi sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2026. Pernyataan resmi dari Komnas Perempuan disampaikan pada Sabtu, 27 Juni 2026.
  • Why?
    Komnas Perempuan menilai tindakan pelaku menunjukkan pola femisida, yaitu kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara bertahap hingga menyebabkan kerusakan serius pada tubuh dan kondisi psikologis korban.
  • How?
    Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR selama bertahun-tahun hingga menyebabkan disabilitas permanen. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait penyanderaan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang jahat namanya Taufik yang nyakitin dan ngurung perempuan namanya YTR lama sekali di Bandung. Badan YTR jadi rusak dan dia takut banget. Komnas Perempuan bilang ini kekerasan paling parah pada perempuan. Polisi sudah tangkap Taufik dan dia bisa dihukum penjara lama karena perbuatannya itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat terhadap kasus YTR menunjukkan keseriusan aparat dan Komnas Perempuan dalam menindak kekerasan berbasis gender. Dengan penetapan tersangka, penangkapan pelaku, serta penerapan pasal berlapis, terlihat adanya komitmen hukum untuk memberikan perlindungan nyata bagi korban dan memastikan bentuk femisida ekstrem ini direspons secara tegas dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat kepada YTR di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, merupakan kejahatan berbasis gender atau femisida paling ekstrem pernah ditangani.

Sepanjang aduan yang diterima Komnas Perempuan, kasus YTR ini merupakan yang paling berat karena tersangka menyekap hingga bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan serius pada beberapa organ tubuh korban.

Meski begitu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustine mengatakan, pola yang dilakukan oleh tersangka femisida hampir mirip dengan beberapa kasus lainnya yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

"Komnas Perempuan itu melakukan pendataan. Kalau dari pengaduannya Komnas Perempuan, itu sudah ada 10 kasus femisida. Tujuh kasus femisida intim, dan tiga kasus itu femisida non-intim," ujar Sri, diikutip Sabtu (27/6/2026).

1. Pelaku sangat mendominasi hingga terjadi kekerasan

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Kasus femisida, Sri mengatakan, pelaku biasanya melaksanakan kekerasan secara bertahap dan ada kecenderungan ingin membuat korban mengalami kerusakan pada bagian tubuhnya. Hal ini pun turut dialami oleh YTR.

"Pertama mengalami kekerasan kesatu, dua, tiga, dan hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Nah, ini adalah salah satu bentuk dari indikator-indikator femisida," jelasnya.

Dalam konteks femisida, dia mengungkapkan, memang banyak bentuk-bentuk kekerasan atau dominasi lainnya oleh pelaku. Untuk kasus YTR, menurut Sri, merupakan bentuk femisida paling berat.

"Komnas Perempuan melihat kasus ini bukanlah hanya sekadar kasus pribadi, tetapi kasus struktural karena kasusnya banyak terjadi di berbagai tempat (indekos)," jelas dia.

2. Penyanderaan tidak selalu fisik

Taufik Hidayat, Pelaku Penyiksaan di Bandung (Dok.Istimewa)

Sri berpandangan, Taufik Hidayat tidak hanya melakukan penyekapan secara psikis terhadap YTR, tetapi secara psikologis juga telah membuat korban tidak mampu untuk berbuat banyak dan terus dikendalikan. Hal itu, kata dia membuat korban tidak bisa lepas selama bertahun-tahun dari jerat tersangka.

"Rasa takut, trauma ini saja kan baru ada kakaknya baru bisa bercerita ya. Nah itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar dialami oleh korban," kata dia.

"Jadi kita melihat bahwa penyanderaan tidak selalu fisik tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut sehingga tidak bisa melarikan diri. Itu juga terkait dengan posisi tawar korban yang sangat lemah," jelas Sri.

3. Korban bisa meninggal jika tidak diselamatkan

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat kepada YTR ini terjadi sejak 2024 hingga pertengahan 2026. Jika kasus ini tidak segera ditangani, menurut Sri, korban berpeluang mendapatkan perlakuan yang lebih ekstrem lagi.

"Kalau tidak terselamatkan, maka eskalasinya kekerasan semakin meningkat, bisa saja korban apa, kehilangan nyawanya. Nah, ini kalau di dalam konteks femisida, pembunuhan ini adalah puncak dari kekerasan yang ekstrem yang dilakukan," kata dia.

Diberitakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan serta DPO. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, polisi menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Polda Jabar mengenakan Taufik Hidayat sejumlah pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun," ucapnya.

"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," jelas Rudi.

Editorial Team

Related Article