Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat kepada YTR di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, merupakan kejahatan berbasis gender atau femisida paling ekstrem pernah ditangani.
Sepanjang aduan yang diterima Komnas Perempuan, kasus YTR ini merupakan yang paling berat karena tersangka menyekap hingga bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan serius pada beberapa organ tubuh korban.
Meski begitu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustine mengatakan, pola yang dilakukan oleh tersangka femisida hampir mirip dengan beberapa kasus lainnya yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan itu melakukan pendataan. Kalau dari pengaduannya Komnas Perempuan, itu sudah ada 10 kasus femisida. Tujuh kasus femisida intim, dan tiga kasus itu femisida non-intim," ujar Sri, diikutip Sabtu (27/6/2026).
