Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kisruh SPMB Jabar 2026, DPRD Sebut Kadisdik Paling Bertanggung Jawab
ilustrasi jadwal SPMB SMA (unsplash.com/Ed Us)
  • Gubernur Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala UPTD Tikomdik, Suhendar, karena dianggap gagal mengelola aplikasi SPMB Jabar 2026 yang menyebabkan kesulitan pendaftaran bagi orang tua siswa.
  • Anggota DPRD Jabar Zaini Shofari menilai tanggung jawab utama ada pada Kepala Dinas Pendidikan, bukan tim teknis, karena masalah bersumber dari kebijakan dan sistem yang tidak matang.
  • Dedi Mulyadi menegaskan persoalan utama berasal dari sisi teknis aplikasi serta meminta pengaduan diselesaikan di sekolah masing-masing agar tidak menumpuk di Kantor Disdik Jabar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Maret 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut seharusnya proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) digelar sebelum SPMB atau pada bulan ini, namun tidak dilakukan.

9 Juni 2026

Dedi Mulyadi memantau langsung pengaduan orang tua di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait kisruh SPMB Jabar 2026 dan memanggil pembuat aplikasi untuk dimintai penjelasan.

13 Juni 2026

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Zaini Shofari menilai Kadisdik Jabar paling bertanggung jawab atas kekacauan SPMB dan mengkritik keputusan Gubernur yang hanya menonaktifkan Kepala UPTD Tikomdik.

kini

SPMB Jabar 2026 masih menuai sorotan publik, dengan DPRD menuntut akuntabilitas lebih tinggi dari pimpinan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kisruh pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 menyebabkan penonaktifan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar, Suhendar, dan memunculkan kritik terhadap tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala UPTD Tikomdik Suhendar, serta Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Zaini Shofari yang menyoroti peran Kepala Dinas Pendidikan Jabar.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dengan pengaduan masyarakat berlangsung di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman, Kota Bandung.
  • When?
    Kisruh berlangsung pada Juni 2026, dengan pemantauan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada Selasa, 9 Juni 2026, dan pernyataan DPRD disampaikan Sabtu, 13 Juni 2026.
  • Why?
    Kekacauan terjadi akibat aplikasi pendaftaran SPMB yang dinilai tidak tepat dibuat oleh Disdik Jabar sehingga menimbulkan kesulitan bagi orang tua murid saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.
  • How?
    Pemerintah provinsi menonaktifkan pejabat teknis terkait dan melakukan evaluasi sistem aplikasi; sementara DPRD meminta pertanggungjawaban lebih luas terhadap kebijakan dan kepemimpinan di tingkat dinas pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang tua di Jawa Barat marah karena susah daftar sekolah anaknya. Aplikasinya error dan nilai anak hilang. Gubernur Dedi marah dan memberhentikan Pak Suhendar yang bikin aplikasi itu. Tapi ada orang di DPRD namanya Pak Zaini bilang yang harus tanggung jawab itu Kepala Dinas Pendidikan, bukan cuma Pak Suhendar. Sekarang masalahnya masih dibahas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di tengah kisruh SPMB Jabar 2026, langkah Gubernur Dedi Mulyadi yang turun langsung memantau pengaduan masyarakat menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menanggapi persoalan secara terbuka. Upaya memanggil pihak pembuat aplikasi dan menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi mencerminkan keinginan memperbaiki sistem agar lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Karut marut gelaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 berbuntut penonaktifan Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Disdik Jabar, Suhendar oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Itu karena dinilai tidak kompeten menjalankan tugas.

Suhendar disebut tidak tepat membuat aplikasi pendaftaran SPMB baru. Langkah tersebut seharusnya dilakukan oleh jajaran Diskominfo Jabar.

Hal itu pun berdampak pada orang tua yang kesulitan mendaftar anak-anaknya ke SMA dan SMK negeri. Namun, keputusan Gubernur Dedi Mulyadi ini dinilai kurang tepat oleh Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari.

Dia menilai persoalan yang terjadi jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan tim teknis.

"Tim teknis mah hanya melaksanakan. Yang punya masalah kan sekarang kebijakan. Siapa pengambil policy-nya? Pengambil kebijakannya?" kata Zaini, Sabtu (13/6/2026).

1. Kepala dinas paling bertanggungjawab atas semua kegaduhan SPMB

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat sidak SPMB-PCMB di kantor Disdik Jabar. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Zaini menjelaskan, dalam struktur pemerintahan, kepala dinas merupakan pihak yang bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan kepala daerah dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana.

"Turunan langsung dari penerjemah gubernur seperti halnya Presiden itu adalah menteri, maka kalau di tingkat pemerintah daerah itu adalah kepala dinas. Maka Kepala Dinas yang paling bertanggung jawab," ujarnya.

Dengan begitu, Zaini mempertanyakan keputusan yang hanya menyasar Kepala UPTD Tikomdik. Sementara akar persoalan SPMB dinilai berkaitan dengan sistem dan kebijakan yang tidak dipersiapkan secara matang sejak awal.

"Kok malah kepala UPTD yang jauh-jauh ke bawahnya? Pegiat teknis. Dari awal saya selalu ngomong, ini teh jadi kambing hitam semua. Kambing hitam dari sebuah sistem yang tidak matang," tegas Zaini.

2. Disdik Jabar seharusnya turun tangan hadapi keluhan orang tua

Suasana SPMB SMKN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain soal tanggung jawab kebijakan, Zaini juga menyoroti minimnya peran kepala dinas pendidikan ketika gelombang protes orang tua murid memuncak di Kantor Disdik Jabar beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, seorang pimpinan seharusnya hadir langsung untuk mengambil alih situasi dan memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat.

"Kadisdik yang harusnya turun (tangan) dari demo yang kemarin itu," katanya.

3. Kepala dinas harus punya kompetensi

SPMB di SMAN 3 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Zaini turut menyinggung besarnya tanggung jawab yang diemban Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Mengelola pendidikan di provinsi dengan 27 kabupaten dan kota, menurutnya, membutuhkan pengalaman serta kemampuan manajerial yang kuat.

"Ini Jawa Barat, jam terbang itu diperlukan. Ujug-ujug ngurus SMP, tiba-tiba ngurus Jawa Barat 27 kabupaten kota. Biasanya ngurus kecamatan gitu," kata dia.

Gelaran SPMB Jabar 2026 karut marut, orang tua murid banyak protes karena nilai anaknya banyak yang hilang dalam sistem. Kondisi ini diperparah dengan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang waktunya bersamaan dengan hasil SPMB Sekolah Manusia Unggul (Maung).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun langsung memantau proses pengaduan orang di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat di Jalan Radjiman, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

Dia mengatakan, gelaran SPMB Maung tahun ini sedikit berbeda dengan yang diinginkannya. Dia mulanya menginginkan proses PCMB ini seharusnya dilakukan sebelum gelaran SPMB. Namun justru digelar berbarengan setelah proses SPMB Sekolah Maung.

"Saya awalnya minta PCMB ini digelar sebelum SPMB atau pada Maret 2026, tapi kenapa tidak dilakukan," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi juga meminta agar pengaduan setelah gelaran SPMB dan PCMB seharusnya tidak difokuskan ke kantor Disdik Jawa Barat. Menurutnya, aduan tersebut bisa dibuka di sekolah masing-masing.

"Ini bisa selesai di sekolah masing-masing, kalau semua ke sini siapa yang mau menjawab (keluhan)," jelasnya.

Dedi mengatakan, mayoritas masalah yang muncul bukan berasal dari aturan penerimaan siswa baru, melainkan dari sisi aplikasi yang digunakan.

"Kalau menurut saya sih gak ribet. Ini kan kalau sudah dari 340.000 ada beberapa problem yang disebabkan oleh teknis aplikasi, saya lihat," kata Dedi.

Dia pun memanggil pihak yang merancang dan mengembangkan aplikasi SPMB guna meminta penjelasan secara langsung.

"Makanya hari ini saya ingin panggil yang menggunakan aplikasinya, yang membuatnya, karena ketentuan gubernur seharusnya aplikasi tidak dibuat oleh dinas teknis. Aplikasi itu harus dibuat oleh Diskominfo atau terintegrasi oleh Diskominfo," ujarnya.

Editorial Team

Related Article