SPMB di SMAN 3 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Zaini turut menyinggung besarnya tanggung jawab yang diemban Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Mengelola pendidikan di provinsi dengan 27 kabupaten dan kota, menurutnya, membutuhkan pengalaman serta kemampuan manajerial yang kuat.
"Ini Jawa Barat, jam terbang itu diperlukan. Ujug-ujug ngurus SMP, tiba-tiba ngurus Jawa Barat 27 kabupaten kota. Biasanya ngurus kecamatan gitu," kata dia.
Gelaran SPMB Jabar 2026 karut marut, orang tua murid banyak protes karena nilai anaknya banyak yang hilang dalam sistem. Kondisi ini diperparah dengan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang waktunya bersamaan dengan hasil SPMB Sekolah Manusia Unggul (Maung).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun langsung memantau proses pengaduan orang di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat di Jalan Radjiman, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Dia mengatakan, gelaran SPMB Maung tahun ini sedikit berbeda dengan yang diinginkannya. Dia mulanya menginginkan proses PCMB ini seharusnya dilakukan sebelum gelaran SPMB. Namun justru digelar berbarengan setelah proses SPMB Sekolah Maung.
"Saya awalnya minta PCMB ini digelar sebelum SPMB atau pada Maret 2026, tapi kenapa tidak dilakukan," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga meminta agar pengaduan setelah gelaran SPMB dan PCMB seharusnya tidak difokuskan ke kantor Disdik Jawa Barat. Menurutnya, aduan tersebut bisa dibuka di sekolah masing-masing.
"Ini bisa selesai di sekolah masing-masing, kalau semua ke sini siapa yang mau menjawab (keluhan)," jelasnya.
Dedi mengatakan, mayoritas masalah yang muncul bukan berasal dari aturan penerimaan siswa baru, melainkan dari sisi aplikasi yang digunakan.
"Kalau menurut saya sih gak ribet. Ini kan kalau sudah dari 340.000 ada beberapa problem yang disebabkan oleh teknis aplikasi, saya lihat," kata Dedi.
Dia pun memanggil pihak yang merancang dan mengembangkan aplikasi SPMB guna meminta penjelasan secara langsung.
"Makanya hari ini saya ingin panggil yang menggunakan aplikasinya, yang membuatnya, karena ketentuan gubernur seharusnya aplikasi tidak dibuat oleh dinas teknis. Aplikasi itu harus dibuat oleh Diskominfo atau terintegrasi oleh Diskominfo," ujarnya.