Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat meminta para calon jemaah haji yang akan berangkat ke Arab Saudi tahun ini, tidak membawa rokok secara berlebihan. Jemaah diperkenankan membawa rokok dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, Boy Hari Novian mengatakan, calon jemaah haji tetap diperbolehkan membawa rokok, namun dilakukan pembatasan yakni tidak lebih dari seratus batang.
"Boleh, kalau untuk bawa rokok itu boleh, dan hanya dibatasi, tidak bisa lebih dari 200 batang atau dua slop lah," ujar Boy saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).