Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka, Andi Pendul alias AN. Dia ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (19/3/2024), malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, AN ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Adapun periksaan ini mulanya dilayangkan untuk ketiga tersangka, namun MA dari pihak swasta dan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) tidak hadir.
"Untuk tersangka INA, temen-temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Nur disela pemeriksaan.