Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kejati Jabar, hingga saat ini masih mempersiapkan berkas agar perkara itu dapat disidangkan ke PN Bandung.
"Mohon waktu yah, persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik baiknya," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar melalui pesan WhatsApp, Senin (21/3/2022).
