Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menerima berkas kasus penjualan dan pemerkosaan anak 14 tahun di Bandung. Berkas ini diterima jaksa dengan beberapa catatan yang harus dilengkapi Polrestabes Bandung.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, berkas kasus penjualan hingga pemerkosaan anak 14 tahun di Bandung masih belum sempurna, namun Kejari Bandung sudah menerimanya.
"Jadi untuk pelaku anak berkasnya sudah tahap satu. Tapi masih P18 (hasil penyelidikan belum lengkap), P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ujar Dodi saat dihubungi, Senin (24/1/2022).