Kota Sukabumi, IDN Times - Kebijakan Hotel Anugrah yang mengenakan denda sebesar Rp1 juta kepada tamu yang menyatukan twin bed menuai kontroversi. Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Anggota DPRD, Raden Kusumo Huptaripto (RKH) menilai aturan tersebut berpotensi merusak citra industri wisata di Sukabumi.
"Jika aturan ini tidak dikomunikasikan sejak awal, bisa menimbulkan kesan buruk. Masalah seperti ini dapat berdampak negatif pada sektor pariwisata di Sukabumi," ujar Raden, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, manajemen hotel seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada tamu sebelum mereka menginap, terutama terkait aturan yang berlaku. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa diminimalisir.
