Salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal (tengah), mengaku menjadi korban salah tangkap. Dokumentasi Radar Cirebon
Titin menjelaskan, para tersangka ditangkap di sekitar Warung Bu Nining, atau depan SMP 11 Cirebon. Saat ditangkap, sebagian pelaku sedang nongkrong-nongkrong di dekat warung Bu Nining itu.
"Memang mereka kalau pulang kerja, pulang dari kuli sebelum ke rumahnya itu nongkrong di situ dulu. Di (depan) SMP 11. Pulang kerja kan sekitar jam 4. Nah sebelum magrib tuh, mereka ngumpul di situ. Ditangkap jam 17. Tiga hari (setelah kejadian)," kata Titin.
Saat tersangka lain ditangkap, Saka kebetulan tidak ada di TKP. Saka, saat itu sedang beli bensin, di daerah Talun.
"Nah kebetulan posisi Saka, anak Saka, saat itu disuruh beli bensin," kata dia.
Saat tiba di TKP sepulang dari beli bensin, jelas dia, kliennya melihat banyak polisi. Lantaran merasa tidak bersalah, Saka tetap menghampiri mereka.
"Pulang dari membeli bensin dari Talun , dia melihat ada polisi katanya, kumpul-kumpul. Ada orang tak dikenal lah. Tapi dia samperin, mau ngasih motor ke pamannya. Ditangkap lah juga," ungkap dia.
Secara logika, kata Titin, Saka bisa saja lari, jika merasa bersalah. Namun, hal itu tidak dilakukan kliennya itu.
"Jadi logikanya, kalau orang merasa bersalah, kalau ada polisi masa disamperin," kata dia mempertanyakan.
Adapun untuk Sudirman, dia ditangkap sepulang dari rumah kakaknya. "Sudirman tuh baru pulang dari rumah kakaknya. Penangkapan tuh, yang lain lagi ngumpul, yang lima tuh dewasa pada baru pulang kerja," kata dia.
"Saka baru selesai nganterin motor, Sudirman mau masuk ke sini," lanjut Titin.
Sementara itu, Saka, yang saat kejadian, 2016 lalu masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara. Selain Saka, masih ada 7 orang lagi yang menjalani hukuman.
Ketujuh pelaku itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Mereka divonis hukuman seumur hidup.