Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Timah, Masyarakat Babel Sayangkan Kebijakan Pemerintah

Pengolahan pertambangan tembaga. (Dok/Screenshot situs resmi AMMAN)

Bandung, IDN Times - Tokoh masyarakat Bangka Belitung Elly Rebuin memberikan komentar pasca-vonis terdakwa Aon CS dalam kasus korupsi PT Timah. Menurutnya, ada sudut pandang yang keliru dari pembuat kebijakan dalam merespons aktivitas pertambangan di daerah mereka.

“Jika penambang rakyat terus disebut penambang ilegal dan pihak penampung dijadikan koruptor kemudian divonis bersalah maka hentikan saja industri timah di Bangka,” ujar Elly, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (30/12/2024).

1. Sebut pemerintah gagal lindungan rakyat Babel

Kasus Timah, Masyarakat Babel Sayangkan Kebijakan Pemerintah (IDN Times/istimewa)

Menurut Elly pola seperti ini ke depannya akan terus terjadi. Ia menduga hal tersebut terus menjadi tuduhan tindak pidana korupsi, dan penambang rakyat tetap dituduh illegal meski bekerja dengan mengantongi kontrak kerja dan IUP yang jelas.

“Konstruksi ini apakah adil dan masuk akal untuk masyarakat Babel? Sudah cukuplah kami menderita jadi provinsi termiskin di Indonesia dan terus menerus dicap ilegal. Seluruh ketentuan undang-undang telah dipenuhi, jaminan reklamasi sudah dibayar, nyatanya tetap dipidana. Pemerintah gagal melindungi rakyat Bangka Belitung,” ujarnya.

2. Elly sempat menolak sebutan penambang ilegal

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal

Sebelumnya Elly sendiri pernah menjadi saksi faktual dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, ia menolak penambang rakyat yang bekerja di IUP PT Timah disebut sebagai penambang ilegal. Menurutnya, penambang ilegal adalah mereka yang menambang di hutan lindung atau di areal yang tidak memiliki izin.

Elly juga menyampaikan peningkatan volume produksi dan keuntungan dari kerja sama smelter dengan PT Timah.

“Sebetulnya yang menjadi musuh industri tambang timah itu adalah penyelundup (smokel), bukan smelter atau tambang timah,” katanya.

3. Menggugat ahli IPB karena perhitungannya

ilustrasi akuntansi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Salah satu poin penting yang tengah diperjuangkan Elly dan Forum Peduli Bangka Belitung adalah mengajukan gugatan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli IPB yang menyebut telah terjadi kerugian negara Rp271 triliun akibat penambangan di Bangka Belitung.

“Bambang Hero harus bertanggung jawab secara hukum, karena hitungan dialah satu provinsi jadi korban, ekonomi ambruk, PHK meningkat,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us