Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Bandung baru saja rampung menggelar persidangan dengan terdakwa Sekretaris Darah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, atas kasus penyuapan proyek Meikarta, Senin(3/2). Salah satu pembahasan alot yang muncul di persidangan, ialah maksud dari pengajuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta yang tak kunjung diteken Gubernur Jawa Barat ketika itu, Ahmad Heryawan.
Setelah mengirimkan draf permohonan RDTR ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Meikarta—yang telah dibantu deretan pejabat Pemkab Bekasi—tidak kunjung mendapatkan jawaban. Bagi Bekas Bupati Bekasi yang kini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara, Neneng Hassanah Yasin, hal itu tak lain merupakan sinyal permintaan uang pelicin.