Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Dugaan Korupsinya Dihentikan, Erwin: Kejari Bandung The Best Lah
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung
  • Kejari Bandung mengeluarkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga karena belum terpenuhinya alat bukti.
  • Erwin menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan atas keputusan tersebut dan berencana kembali aktif bekerja sebagai Wakil Wali Kota Bandung mulai Senin pekan depan.
  • Kriminolog Unisba menilai penerbitan SP3 bukan berarti bebas mutlak, karena masyarakat masih dapat mengajukan praperadilan jika menemukan bukti baru terkait kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas setelah perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidian (SP3).

Erwin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang pada 9 Desember 2025. Saat ini status tersebut secara otomatis dicabut karena Kejari Bandung mengeluarkan SP3.

"Ya saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan yang apa namanya kerja objektif ya menganut prinsip hukum. Pokoknya saya mengucapkan terima kasihlah kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung, Jampidsus, JamIntel," ujar Erwin, Kamis (4/6/2026).

1. Ucapkan terima kasih ke Kejagung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Menurut Erwin, langkah Kejari Bandung dalam mengeluarkan SP3 ini sudah beradasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mendengar penyidik sudah melakukan ekspos kasus ke Kejati Jawa Barat selama beberapa kali hingga akhirnya dinyatakan belum alat bukti.

"Bapak Kajari sudah mengumumkan ya hasil dari SP3 ini dengan langkah-langkah ekspos sampai dua kali berarti sudah mendalami kajian yang sangat mendalam dan hasilnya seperti ini," kata dia.

Dengan keputusan tersebut, Erwin kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Bandung dan secara khusus dia turut menyampaikan ucapan serupa kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari, Pak Abun, Pak Kajati, Pak Sutikno. Lebih khusus mungkin Bapak Kejagung, jadi top the best lah Kejaksaan ini.

2. Kerja efektif pada Senin pekan depan

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Erwin pun memastikan akan bekerja secara efektif sebagai Wakil Wali Kota Bandung pada Senin pekan depan sesuai dengan agenda yang nantinya sudah diatur oleh protokoler. Sehingga, saat ini dirinya hanya menghadiri undangan yang memang di luar pemerintahan.

"Enggak. Resminya Senin depan gitu. Kalau bisa resmi kan sekarang sudah bekerja kalau ada undangan mah," kata dia.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas sebelumnya mengatakan, SP3 dikeluarkan murni karena belum terpenuhinya alat bukti serta unsur-unsur lainnya dalam pasal Undang-Undang Tipikor.

Dia meminta agar masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya bukti lain dari perkara ini nantinya bisa dilaporkan, dan akan ditindaklanjuti kembali. Dia mengatakan, penghentian ini bukan berarti kasusnya ditutup secara penuh, kejaksaan nantinya bisa membuka kembali jika ada bukti lainnya.

"Jadi mungkin itu, manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati," kata Abun.

"Nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan. Terima kasih atas kehadirannya. Mohon maaf," katanya.

3. SP3 bisa diuji lewat praperadilan

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Sementara, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas mengatakan, surat pemberhentian perkara ini tidak semata-mata mutlak bebas begitu saja, karena masih bisa dilakukan praperadilan oleh masyarakat.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti bisa saja upaya adanya putusan SP3 ini juga membuka ruang untuk prapid (praperadilan). Itu misalkan ada pihak-pihak, anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin mempraperadilankan putusan SP3," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Keluarganya SP3 kepada Erwin dan Awang ini, Kata Nandang merupakan jawaban dari pertanyaan publik mengenai status tersangka kepada keduanya yang sudah ditetapkan namu tidak kunjung dilakukan penahan. Sehingga, Kejari Bandung akhirnya mengeluarkan surat SP3 untuk memberikan kepastian.

"Mungkin setelah dikaji kembali, dilakukan upaya-upaya penyidikan, ternyata simpulan dari penyidik dari kejaksaan tidak ditemukan aliran dana, yang mungkin aliran dana itu merupakan indikator utama dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Editorial Team

Related Article