Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bahwa kasus penyebaran berita Bohong Bahar bin Smith akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini berkas masih dalam proses pelimpahan.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, kasus yang menjerat pendakwah kondang asal Bogor ini masih belum lengkap, jaksa masih menyiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk kasus (Bahar bin Smith) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).