Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menerbitkan maklumat khusus jelang Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan aturan ini dibuat agar masyarakat bisa beribadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi memicu konflik.
Maklumat yang diterbitkan 20 Februari 2026 itu berisi sejumlah larangan yang kerap muncul setiap bulan puasa, mulai dari petasan, balapan liar, hingga sahur on the road (SOTR). Polisi juga memastikan akan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran di lapangan.
